Facebook Google Twitter LinkedIn Youtube Instagram Pinterest Website Write A Review View more reviews Rating and Reviews Alternate business Name Address Landmark Time IFSC Distance Alternate Business Name W 3Words checkbox-checked Call Direction Star Full Star Empty Start Half QR Scan QR Enlarge Email Search WhatsApp Nearby Location Faq Plus Faq Minus Next Arrow Prev Arrow Facebook Google Twitter LinkedIn Youtube Instagram Pinterest About Review About Rating About Plus Code About Tags About Establishment About Nearby Locality About Parking Option About Payment Method About Other Store About Business Hours About Category About QR Code About Service Tiktok Parking List Icon Payment List Icon Callback Icon

Polda Jawa Timur

Kepolisian Daerah Jawa Timur
Jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan
Wonocolo
Kota Surabaya - 60231

PRESISI Superapp

PRESISI SUPERAPP

Layanan polisi kini dalam genggaman Anda

Anda dapat lebih mudah menjangkau berbagai layanan dan informasi dari kepolisian hanya dengan memiliki aplikasi POLRI Super App.

Sosial Media

Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya dengan menyita belasan ton sianida...

Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya dengan menyita belasan ton sianida ilegal. Sebanyak 362 drum atau setara 18,1 ton sodium sianida diamankan petugas dari tiga lokasi penyimpanan yang berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka utama serta menyita barang bukti 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 “Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya Rabu (1/7). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Posted on : 03 Jul 2026 1:33 PM