Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya dengan menyita belasan ton sianida ilegal. Sebanyak 362 drum atau setara 18,1 ton sodium sianida diamankan petugas dari tiga lokasi penyimpanan yang berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka utama serta menyita barang bukti 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 “Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya Rabu (1/7). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.