SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
SPKT dapat melayani :
Laporan Polisi (LP)
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Ijin Keramaian
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.