26 May 2023 - 23:28 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Tertibkan pengendara,
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan memberlakukan tilang di tempat menyusul surat
telegram yang baru dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si. terkait penindakan pelanggaran lalulintas termasuk kendaraan
tidak lengkap dan menggunakan knalpot brong atau racing.
"Pemberlakuan tilang di tempat didasarkan analisis dan
evaluasi pimpinan. Ini dilakukan demi menekan tingkat kecelakaan lalulintas,
karena dipahami selama ini kecelakaan berawal dari pelanggaran
lalulintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Astu,
S.Sos., M.H. seperti dilansir Antaranews, Jumat (26/5/23).
Meski sebelumnya diterbitkan surat telegram Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang ditandatangani oleh Kepala Korps
Lalulilntas (Kakorlantas) Polri nomor ST: 2264/X/2022, pada 18 Oktober 2022
lalu terkait Larangan Tilang Manual, namun larangan tersebut hanya untuk
pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Kemudian dikeluarkan kembali surat
telegram Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang
ditandatangani Kakorlantas dengan nomor ST:830/IV/ 2023 pada tanggal 12 April
2023 untuk penindakan tilang di tempat, namun sifatnya bukan tilang manual.
Baca Juga:
Gregoria Berhasil ke Semifinal Malaysia Masters 2023
Kendati demikian, inti dari aturan tersebut adalah bertujuan
mengomptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas dengan tetap menjalankan
mekanisme tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Petugas penindakan pelanggaran ditekankan tidak boleh
menerima titipan denda dari pelanggar, dan pelanggar wajib ikut sidang di
pengadilan sesuai jadwalnya," jelasnya,
Untuk jenis pelanggaran lalulintas yang belum terjangkau
sistem ETLE tetapi berpotensi terjadi kasus lakalantas dengan korban mengalami
fatalitas tinggi maka bisa ditindak dengan tilang di tempat. Kemudian untuk
tilang di tempat lainnya, seperti pelanggaran pengendara anak di bawah umur,
berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak
menggunakan Helm SNI, melawan arus dan terobos lampu merah dan lampaui batas
kecepatan dan memakai knalpot brong atau racing.
(fa/hn/um)
Baca Selanjutnya
Gelar Jumat Curhat di Kalibata, Polri Ajak Warga Bijak Bermedsos
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar Jumat Curhat Bersama di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan.Tujuannya, untuk mengetahui berbagai permasalahan kamtib
Baca Selengkapnya