26 May 2023 - 23:52 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Penyidik Polda Metro Jaya
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana
penganiayaan terhadap remaja berinisial CDO. Tersangka yang dilimpahkan adalah
MDS dan S.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes.
Pol. Hengki Haryadi menyatakan, penanganan kasus ini makan waktu agar berkas
perkaranya sempurna. Oleh karenanya, baru dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
"Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka
kesempurnaan berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/5/23).
Baca Juga: Saling Buat Laporan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok
Ia mengungkapkan, penyidik perlu melihat detail konstruksi pasal
yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara
tuntas.
"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan
sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat dan kepastian hukum," jelasnya.
Menurutnya, penahanan MDS kini diserahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan
untuk Mario 94 hari di kepolisian, sedangkan Shane 92 hari. ni beberapa kali
bolak balik penyempurnaan berkas ke kejaksaan terakhir 10 Mei kita kirim ke
kejaksaan. Alhamdulillah dua hari lalu sudah P21," ungkapnya.
(ay/hn/um)
Baca Selanjutnya
Gelar Jumat Curhat di Kalibata, Polri Ajak Warga Bijak Bermedsos
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar Jumat Curhat Bersama di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan.Tujuannya, untuk mengetahui berbagai permasalahan kamtib
Baca Selengkapnya